SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi terus mengintensifkan sosialisasi Surat Edaran (SE) Gubernur Jambi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pembatasan Operasi Angkutan Barang dan Pengendalian Lalu Lintas selama periode Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Upaya tersebut dilakukan melalui program rutin “Polantas Menyapa” yang disiarkan secara langsung di Pro II RRI Jambi, sebagai bagian dari strategi edukasi publik yang masif dan berkelanjutan.
Dalam siaran tersebut, Kasubdit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Ditlantas Polda Jambi, Kompol Dr. Novrizal, S.Sos., M.H., hadir sebagai narasumber utama. Ia memaparkan secara rinci substansi kebijakan pembatasan angkutan barang sekaligus mengajak masyarakat dan pelaku usaha transportasi untuk memahami serta mematuhi aturan yang diberlakukan selama masa libur Nataru.
Kompol Novrizal menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan operasional angkutan barang merupakan langkah antisipatif pemerintah daerah bersama Polri guna menghadapi lonjakan mobilitas masyarakat. Berdasarkan proyeksi Ditlantas Polda Jambi, peningkatan signifikan volume kendaraan pribadi dan bus penumpang diperkirakan terjadi mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, seiring dengan tradisi mudik dan libur panjang akhir tahun.
“Fokus utama kebijakan ini adalah menjamin kelancaran, keamanan, dan keselamatan lalu lintas. Dengan pembatasan angkutan barang pada waktu dan ruas jalan tertentu, diharapkan ruang gerak kendaraan pribadi dan angkutan umum penumpang menjadi lebih optimal, sehingga potensi kemacetan dan kecelakaan dapat ditekan,” ujar Kompol Novrizal dalam dialog interaktif tersebut.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Adi Benny Cahyono, S.H., S.Ik., M.H., menegaskan bahwa pembatasan operasional angkutan barang bukan bertujuan menghambat aktivitas ekonomi, melainkan mengatur lalu lintas agar tetap aman dan terkendali selama periode krusial Nataru. Menurutnya, keselamatan pengguna jalan menjadi prioritas utama yang tidak bisa ditawar.
“Pembatasan ini bersifat sementara dan terukur. Kami ingin memastikan masyarakat yang akan merayakan Natal dan Tahun Baru dapat melakukan perjalanan dengan aman, nyaman, dan lancar. Untuk itu, dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha angkutan barang, sangat dibutuhkan,” kata Kombes Pol Adi Benny Cahyono.
Melalui program “Polantas Menyapa”, Ditlantas Polda Jambi juga membuka ruang komunikasi dua arah dengan masyarakat. Pendengar RRI Jambi diberikan kesempatan untuk bertanya langsung terkait teknis pelaksanaan pembatasan, jenis kendaraan yang dikecualikan, hingga pengaturan rekayasa lalu lintas yang akan diterapkan di sejumlah titik rawan kepadatan.
Ditlantas Polda Jambi menilai media radio masih menjadi sarana efektif untuk menjangkau masyarakat luas, khususnya pengemudi dan pelaku transportasi yang kerap beraktivitas di jalan. Oleh karena itu, sosialisasi melalui RRI Jambi diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum berlalu lintas sekaligus memperkuat kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Selain melalui siaran radio, sosialisasi SE Gubernur Jambi Nomor 16 Tahun 2025 juga dilakukan melalui berbagai kanal, mulai dari media sosial, pemasangan spanduk dan baliho, hingga penyampaian langsung di lapangan oleh personel Polantas. Langkah terpadu ini diharapkan dapat meminimalkan pelanggaran serta mendukung terwujudnya Kamseltibcarlantas yang kondusif selama masa libur Natal dan Tahun Baru di wilayah Provinsi Jambi.
Dengan gencarnya sosialisasi tersebut, Ditlantas Polda Jambi berharap masyarakat dapat merencanakan perjalanan dengan lebih baik, mematuhi aturan yang berlaku, dan bersama-sama menjaga keselamatan di jalan raya selama momentum Nataru 2025/2026.


























